d'fiandra step by step..... record for just a fad while writing your spare time
Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers

Sabtu, 11 Mei 2013

Persyaratan Administrasi Pernikahan Beragama Islam



Persyaratan Administrasi Pernikahan Beragama Islam –
Manusia diciptakan berpasang-pasangan, tentunya pasangan yang diciptakan adalah pria dan wanita.  Pasangan itu di sahkan dalam bentuk Pernikahan / Perkawinan.  Di Indonesia sendiri Pernikahan harus diakui secara negara yaitu melalui catatat sipil dan Kantor Urusan Agama.
Banyak para pasangan yang bingung sebetulnya apa saja yang harus dipersiapkan (persiapan pernikahan) dalam mengurus Administrasi Pernikahan di Kantor Catatan Sipil / kantor Urusan Agama. Nah berikut ini informasi mengenai Dokumen Persyaratan Administrasi Pernikahan Beragama Islam untuk pencatatan Negara :
Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan untuk Calon Pengantin Pria :
  • Fotokopi KTP + KK
  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat keterangan untuk menikah: N1, N2, N4 dari kelurahan setempat
  • Surat Pemberitahuan kehendak nikah KUA setempat
  • pas Foto ukuran 2×3 5 biji – berwarna
  • surat keterangan duda, akta cerai, ket kematian istri (bila duda)
  • jika beristri :  ada surat izin istri pertama, izin PA diaman istri domisili.
Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan untuk Calon Pengantin Wanita :
  • Surat Fotokopi KTP + KK
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Surat keterangan untuk menikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat (bisa dibuatkan perugas KUA)
  • Akta lelahiran
  • pasFoto 2×3 5 biji – warna
  • surat keterangan janda, akta cerai, ket kematian suami (bila janda)
  • Surat rekomendasi dari KUA kecamatan dimana tempat tinggal calon istri
Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
  • Surat izin kedutaan
  • Fotokopi visa/paspor (asli diperlihatkan)
  • id card
  • Surat izin orang tua
Jangka waktu dokumen Persyaratan Pernikahan ini selambat-lambatnya sudah masuk KUA 10 hari kerja sebelum pernikahan itu sendiri.
Selain beberapa Dokumen Persyaratan Pernikahan diatas, banyak orang yang bertanya berapa Biaya Mengurus Dokumen Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) ini? well, memang ini yang banyak dipertanyakan karena ada beberapa biaya yang tak terduga dan tak terkira dan patut kita pertanyakan (rawang Pungli dan sudah menjadi kebiasaan).  Rata-rata orang mengurus Dokumen Pernikahan di KUA minimal harus mengeluarkan 500.000, padahal menurut ketentuan tidak lebih dari 30.000.
Banyaknya Pungutan Liar (pungli) dalam pengurusan biaya Pernikahan di KUA ini memang sudah menjadi kebiasaan dan bukan rahasia umum lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar